Bonus & Penghasilan Tidak Teratur Tidak Menghilangkan Hak Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah.

Pemerintah tetap memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) kepada karyawan yang menerima bonus atau penghasilan tidak teratur, meskipun penghasilan mereka pada bulan tertentu melebihi Rp10 juta.

Kebijakan ini berlaku karena ketentuan batas penghasilan bruto Rp10 juta per bulan hanya diperhitungkan untuk penghasilan yang bersifat tetap dan teratur, seperti gaji pokok dan tunjangan rutin yang diterima setiap bulan. Artinya, bonus, tunjangan hari raya, atau penghasilan insidentil lainnya tidak termasuk dalam perhitungan batas tersebut.

Dalam peraturan yang diatur pada PMK 105/2025, batasan penghasilan tetap dan teratur merujuk pada imbalan yang ditetapkan secara berkala berdasarkan kesepakatan dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan. Dengan demikian, jika seorang pegawai telah memenuhi syarat awal—yaitu penghasilan tetap dan teratur tidak melebihi Rp10 juta—mereka masih dapat memanfaatkan insentif PPh 21 DTP meskipun pada periode tertentu menerima bonus.

Contoh sederhana: seorang pegawai yang gaji pokok dan tunjangannya total di bawah batas maksimal tetap mendapatkan manfaat insentif PPh 21 DTP meski pada bulan tertentu ia menerima bonus besar. Komponen yang bersifat tidak tetap tersebut tidak memengaruhi kelayakan hak atas insentif.

Dengan kebijakan ini, pemerintah mencoba menjaga beban pajak karyawan tetap ringan sekaligus memberikan ruang bagi perusahaan untuk memberikan penghargaan finansial tanpa membatalkan manfaat PPh 21 yang ditanggung pemerintah.

Layanan Konsultasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook
Twitter
LinkedIn