Artikel

Home > Artikel

WP Badan Kini Dapat Mengajukan NPWP Non-Aktif Secara Online Melalui Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) terus memperluas layanan perpajakan digital dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP non-aktif secara daring. Kini, proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang ke

Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Cair Lebih Awal pada Ramadan 2026.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada awal bulan Ramadan 2026. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam berbagai kesempatan untuk memberi

WP Badan Kini Dapat Mengajukan NPWP Non-Aktif Secara Online Melalui Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) terus memperluas layanan perpajakan digital dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP non-aktif secara daring. Kini, proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang ke

Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Cair Lebih Awal pada Ramadan 2026.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan lebih cepat dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada awal bulan Ramadan 2026. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam berbagai kesempatan untuk memberi

Terima Hadiah Undian atau Penghargaan? Laporkan di SPT Tahunan Pajak!

Wajib pajak yang menerima hadiah, baik berupa undian maupun penghargaan, tetap wajib mencatatkan penerimaan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena hadiah termasuk sebagai objek pajak penghasilan yang harus dilaporkan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak

Pemerintah Tanggung 100% PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Mudik Lebaran 2026

Pemerintah Indonesia menyiapkan insentif fiskal berupa Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri menjelang dan selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun