Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan bahwa tidak semua wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25. Dalam ketentuan terbaru yang diatur melalui PER-11/PJ/2025, terdapat beberapa kriteria tertentu yang membuat wajib pajak dikecualikan dari kewajiban tersebut.
Secara umum, ada dua kelompok wajib pajak orang pribadi yang tidak diwajibkan melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25. Pertama, adalah mereka yang dalam satu tahun pajak memiliki penghasilan bersih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Karena penghasilannya belum mencapai ambang kena pajak, kelompok ini tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun pelaporan pajak penghasilan secara angsuran.
Kedua, wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas juga termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25. Kelompok ini umumnya terdiri dari individu yang tidak memiliki aktivitas usaha mandiri, sehingga tidak perlu melakukan pembayaran pajak secara angsuran bulanan.
Namun demikian, terdapat perbedaan perlakuan antara kedua kategori tersebut. Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP tidak hanya dibebaskan dari SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi juga dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan. Sementara itu, wajib pajak yang tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas tetap tidak wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25, tetapi masih memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai tambahan, PPh Pasal 25 sendiri merupakan mekanisme pembayaran pajak secara angsuran yang dilakukan setiap bulan selama tahun pajak berjalan. Sistem ini bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak agar tidak harus membayar pajak dalam jumlah besar sekaligus di akhir tahun.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berupaya memberikan kemudahan administrasi perpajakan, khususnya bagi masyarakat dengan penghasilan rendah atau yang tidak menjalankan aktivitas usaha, sehingga kewajiban pajak menjadi lebih sederhana dan proporsional.