Jasa konsultan pajak MBS mencakup pendampingan profesional kepada setiap klien dalam menghadapi berbagai kebutuhan perpajakan. Kami memastikan setiap proses dilakukan sesuai peraturan yang berlaku agar administrasi pajak berjalan dengan benar dan transparan.
Melalui pendekatan yang sistematis, MBS membantu klien memahami strategi perpajakan secara menyeluruh. Dengan bimbingan yang tepat, klien dapat mengambil keputusan yang lebih cerdas dalam mengelola kewajiban pajaknya.
Tujuan utama kami adalah membantu menciptakan manajemen pajak yang efektif, efisien, dan terencana. Dengan demikian, perusahaan dapat mencapai stabilitas finansial sekaligus menjaga kepatuhan terhadap regulasi perpajakan yang berlaku.
Yaitu memberikan jasa konsultasi perpajakan bulanan atas perhitungan, penyetoran dan pelaporan bulanan alltax SPT Masa PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, dan SPT Masa PPN dan PPnBM
Yaitu memberikan jasa konsultasi perhitungan, penyetoran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Pasal 29 Orang Pribadi dan Badan
Yaitu membantu klien dalam hal mengaplikasikan perencanaan pajak yang tepat guna untuk tujuan pembayaran pajak yang efektif dan tetap dapat menjaga cash flow klien yang dalam pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan perpajakan yang berlaku
Yaitu memberikan jasa administrasi pajak seperti pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), PKP (Pengusaha Kena Pajak), SKB (Surat Keterangan Bebas), mewakili panggilan dari Kantor Pajak berupa Himbauan, Klarifikasi, Equalisasi dan melakukan Berita Acara Konseling di Kantor Pelayanan Pajak, dan administrasi perpajakan lainnya.
Yaitu sebagai Kuasa untuk mewakili klien yang diperiksa/diaudit oleh pemeriksa pajak meliputi : memberikan asistensi kepada klien atas pemeriksaan pajak, menyampaikan buku / catatan / dokumen pembukuan kepada pemeriksa pajak, mewakili Klien menghadap pemeriksa pajak untuk memberikan penjelasan / keterangan yang diminta, mendampingi menerima SPHP (Hasil Pemeriksaan) dari Pemeriksa, mendamping pembahasan akhir pemeriksaan (closing) dengan Pemeriksa dan menerima produk hokum Pemeriksaan yaitu SKP (Surat Ketetapan Pajak)