Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Tenggat waktu yang semula jatuh pada 31 Maret 2026 akan diperpanjang hingga akhir April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas berbagai kendala yang masih dihadapi wajib pajak, terutama terkait implementasi sistem pelaporan pajak berbasis digital, yakni Coretax. Beberapa pengguna dilaporkan mengalami hambatan teknis saat mengakses sistem tersebut, sehingga proses pelaporan menjadi kurang optimal.
Selain faktor teknis, pemerintah juga mempertimbangkan kondisi periode pelaporan yang berdekatan dengan libur panjang, termasuk momentum Hari Raya. Hal ini dinilai berpotensi mengurangi waktu efektif bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Purbaya menegaskan bahwa perpanjangan ini akan segera diformalkan dalam regulasi resmi. Dengan adanya tambahan waktu sekitar satu bulan, diharapkan wajib pajak memiliki kesempatan lebih luas untuk menyelesaikan pelaporan tanpa terburu-buru.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga membuka opsi relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan di tengah proses transisi sistem perpajakan digital.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap proses pelaporan SPT Tahunan dapat berjalan lebih lancar, sekaligus memberi waktu bagi otoritas untuk terus menyempurnakan sistem Coretax agar lebih stabil dan mudah digunakan oleh masyarakat luas.