Pemerintah kembali menegaskan bahwa program pengampunan pajak atau tax amnesty tidak akan dibuka kembali dalam waktu dekat. Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut/Purbaya menyampaikan bahwa kebijakan tax amnesty sebelumnya telah diberikan sebagai kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta dan memperbaiki kepatuhan perpajakannya. Oleh karena itu, pemerintah menilai program serupa tidak perlu terus diulang.
Menurutnya, fokus pemerintah saat ini bukan lagi memberikan pengampunan, melainkan memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan melalui sistem administrasi perpajakan yang lebih modern. Salah satu langkah yang kini diandalkan adalah implementasi Coretax yang memungkinkan integrasi data perpajakan menjadi lebih luas dan akurat.
Dengan sistem yang semakin terdigitalisasi, pemerintah dapat melakukan pencocokan data secara otomatis sehingga potensi ketidaksesuaian pelaporan menjadi lebih mudah terdeteksi. Kondisi ini membuat ruang untuk menyembunyikan data atau tidak melaporkan kewajiban pajak menjadi semakin sempit.
Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh menjalankan kewajibannya. Apabila tax amnesty terus dilakukan berulang kali, hal tersebut dinilai dapat menimbulkan persepsi bahwa wajib pajak yang tidak patuh akan selalu diberikan kesempatan pengampunan di kemudian hari.
Karena itu, pemerintah mengimbau wajib pajak untuk mulai fokus pada kepatuhan pajak yang benar dan berkelanjutan, termasuk memastikan seluruh penghasilan dan aset telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, arah kebijakan perpajakan diperkirakan akan lebih menitikberatkan pada pengawasan berbasis data, transparansi, dan optimalisasi teknologi dibandingkan pemberian relaksasi berupa pengampunan pajak kembali.