Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dalam bentuk Formulir A1 (BPA1), bukan Formulir A2 (BPA2) seperti yang umum dipahami sebagian wajib pajak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas pertanyaan warganet di media sosial terkait jenis bukti potong yang seharusnya diterima oleh PPPK.
Menurut Kring Pajak, dasar penetapan jenis formulir bukti potong yang diberikan kepada PPPK merujuk pada definisi PPPK dalam peraturan perpajakan. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan atau menduduki jabatan pemerintahan. Karena statusnya tersebut, PPPK dikategorikan sebagai pegawai tetap dalam konteks pemotongan PPh Pasal 21.
Formulir BPA1 (Formulir A1) merupakan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang diperuntukkan bagi pegawai tetap dan pensiunan yang menerima penghasilan berkala. Ketentuan ini dicantumkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang merupakan pedoman pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan bea meterai dalam rangka pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terbaru. Pemotong pajak wajib menerbitkan bukti potong ini untuk setiap masa pajak terakhir, seperti Desember atau bulan ketika pegawai berhenti bekerja, serta menyerahkannya paling lambat satu bulan setelah akhir masa pajak.
Sebaliknya, BPA2 (Formulir A2) digunakan khusus bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, pejabat negara, atau pensiunan dari golongan tersebut. Formulir ini juga dibuat untuk setiap masa pajak terakhir sesuai ketentuan yang sama. Karena PPPK bukan termasuk dalam kategori tersebut, mereka tidak menerima bukti potong A2, melainkan bukti potong A1.
Dengan penegasan ini dari DJP, PPPK yang sedang menyiapkan pelaporan SPT Tahunan atau pengelolaan administrasi perpajakan dapat menyesuaikan diri dengan jenis bukti potong yang benar. Hal ini membantu menghindari kesalahan pelaporan atau persyaratan yang tidak sesuai saat mengunggah dokumen bukti potong dalam aplikasi perpajakan seperti Coretax DJP.