Purbaya Kritik Mekanisme Pencairan Restitusi Pajak yang Terlalu “Gampang”

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa lembaga perpajakan sangat mudah memberikan restitusi kepada para wajib pajak.

Dia berpendapat bahwa kebijakan yang terlalu longgar dalam pencairan restitusi menjadi salah satu alasan tingginya jumlah restitusi yang dicatat tahun lalu, yang mencapai Rp361,15 triliun, meningkat sebesar 35,9%.

“Saya merasa sistem yang kita miliki terlalu sederhana. Begitu permohonan restitusi masuk, segera dikeluarkan secara otomatis tanpa ada pengawasan. Saya ingin melakukan pengecekan karena jangan sampai jumlahnya mencaplok Rp300 triliun untuk restitusi tanpa kendali,” kata Purbaya dalam pertemuan dengan Komisi XI DPR, Rabu (4/2/2026).

Purbaya juga mengklaim bahwa ada produsen yang sengaja meningkatkan biaya barang terjual (COGS). Kenaikan COGS tersebut menyebabkan margin dan pajak pertambahan nilai (PPN) para pelaku usaha menjadi sangat rendah.

Pemerintah bahkan memberikan restitusi yang sangat besar kepada sektor industri batu bara. Purbaya membandingkan pencairan restitusi kepada pengusaha di sektor batu bara dengan bentuk subsidi.

“Selama ini prosesnya terlihat otomatis tanpa adanya kontrol dari [Ditjen] Pajak untuk memeriksa. Saya pikir itu terlalu mudah, dan saya ingin memverifikasinya. Jika kita hitung PPN dari industri batu bara, saya justru melihatnya sebagai subsidi, sehingga saya berusaha menutupnya dengan biaya ekspor batu bara,” jelas Purbaya.

Dengan adanya reformasi dalam sistem, diharapkan pencairan restitusi untuk tahun 2026 tidak akan melewati Rp300 triliun seperti yang terjadi pada tahun 2025. Purbaya menyatakan bahwa restitusi untuk tahun 2026 diperkirakan akan menurun menjadi sekitar Rp270 triliun.

“Tahun ini mungkin restitusi kita akan mencapai Rp270 triliunan. Ini akan mengurangi jumlah penerimaan pajak neto kita,” ujar Purbaya.

Ia juga menjelaskan bahwa dirinya berencana untuk mengevaluasi pencairan restitusi secara rinci untuk setiap sektor industri. “Kita akan menganalisis berdasarkan sektor apakah mereka akan menerima restitusi, dan nantinya kita akan evaluasi per kasus jika diperlukan,” ungkap Purbaya.

Sebagai tambahan, Kementerian Keuangan mencatat bahwa sektor yang memberikan kontribusi restitusi terbesar pada tahun 2025 termasuk sektor perdagangan besar lainnya, industri minyak sawit (CPO), dan pertambangan batu bara.

Peningkatan jumlah restitusi ini disebabkan oleh moderasi harga CPO dan batu bara, percepatan proses pengembalian, serta percepatan pemeriksaan yang terkait dengan permohonan restitusi.

Layanan Konsultasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook
Twitter
LinkedIn