Terima Hadiah Undian atau Penghargaan? Laporkan di SPT Tahunan Pajak!

Wajib pajak yang menerima hadiah, baik berupa undian maupun penghargaan, tetap wajib mencatatkan penerimaan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini karena hadiah termasuk sebagai objek pajak penghasilan yang harus dilaporkan sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan pelaporan hadiah sudah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER-11/PJ/2015), yang menyatakan bahwa setiap hadiah merupakan bagian dari penghasilan yang perlu dilaporkan oleh wajib pajak yang bersangkutan dalam SPT Tahunan PPh.

Untuk memudahkan pelaporan, DJP telah menyediakan fitur di aplikasi Coretax yang mengakomodasi pencatatan hadiah dalam SPT Tahunan. Cara pelaporannya berbeda tergantung jenis hadiah yang diterima: apakah hadiah tersebut merupakan undian atau penghargaan.

Dengan memahami dan mencatat hadiah di dalam SPT Tahunan, wajib pajak dapat memastikan kewajiban perpajakannya dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Layanan Konsultasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook
Twitter
LinkedIn