WP Badan Kini Dapat Mengajukan NPWP Non-Aktif Secara Online Melalui Coretax DJP.

Direktorat Jenderal Pajak (Direktorat Jenderal Pajak/DJP) terus memperluas layanan perpajakan digital dengan memberikan kemudahan bagi wajib pajak badan untuk mengajukan permohonan penetapan NPWP non-aktif secara daring. Kini, proses tersebut dapat dilakukan langsung melalui sistem Coretax DJP, tanpa perlu datang ke kantor pelayanan pajak.

Ketentuan mengenai pengajuan status NPWP non-aktif ini diatur dalam PER-7/PJ/2025, yang memungkinkan wajib pajak badan mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem elektronik DJP. Fasilitas ini ditujukan bagi badan usaha yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak memiliki kewajiban perpajakan tertentu untuk sementara waktu.

Untuk mengajukan NPWP non-aktif melalui Coretax, wajib pajak badan harus masuk ke akun Coretax menggunakan identitas penanggung jawab atau person in charge (PIC) yang terdaftar. Setelah berhasil login, pemohon dapat memilih menu Perubahan Status, kemudian melanjutkan dengan opsi Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif. Selanjutnya, wajib pajak perlu mengisi formulir permohonan yang tersedia dan mengunggah dokumen pendukung sebelum menyimpan serta mengirim permohonan tersebut.

DJP menjelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang secara rinci mengatur jenis dokumen pendukung yang wajib dilampirkan. Oleh karena itu, wajib pajak badan disarankan untuk menyesuaikan dokumen dengan kondisi usahanya masing-masing. Apabila terdapat keraguan atau kebutuhan penjelasan lebih lanjut, wajib pajak dapat berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Dengan adanya fasilitas ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih efisien karena pengajuan NPWP non-aktif dapat dilakukan tanpa proses tatap muka. Selain itu, integrasi layanan melalui Coretax juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan memberikan kepastian administrasi bagi wajib pajak badan yang sedang tidak menjalankan aktivitas usaha.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan, sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengelola kewajiban dan status perpajakannya secara transparan, cepat, dan akuntabel.

Layanan Konsultasi
Bagikan Artikel Ini
Facebook
Twitter
LinkedIn